MP, PEKANBARU – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Lancang Kuning (LK) 2025 Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat, pada (07/04/2025).
Seorang pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik berhasil ditangkap setelah beraksi di 29 lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Operasi Ketupat LK 2025. Bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., dan Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang, S.I.K., mereka menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Awal mula pengungkapan ini berasal dari postingan akun media sosial Detak Kampar yang menayangkan rekaman CCTV pembobolan rumah di Siak Hulu, pada 2 April 2025. Tim cyber Polda Riau segera melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HN,” ujar Kombes Anom.
Setelah melakukan investigasi lanjutan, pada Jumat (4/4/2025) tim akhirnya menangkap pelaku di wilayah Sukajadi saat berada di salah satu ATM.
“HN langsung kita amankan dan ditahan di Mapolda Riau. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan aksinya di 29 tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari pertengahan Februari hingga awal April 2025,” jelas Kombes Asep Darmawan.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai kurir pengantar paket. Apabila rumah dalam keadaan kosong, ia pun langsung menjalankan aksinya, biasanya antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, dan sejumlah barang elektronik lain yang sebagian telah dijual atau digadaikan.
Adapun lokasi TKP tersebar di beberapa wilayah, yaitu: 5 di Rumbai, 7 di Jalan Garuda Sakti, 9 di Kecamatan Tampan, 4 di Rimbo Panjang (Kampar), 2 di sekitar Universitas Islam Riau (UIR), dan 1 di Siak Hulu.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.(Oki)