MP, PEKANBARU – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Anti Korupsi (AMPPAK) Riau menggelar aksi demonstrasi damai di gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (18/2/2026) pagi.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau terkait dugaan korupsi dan maladministrasi dalam pengelolaan dana pemerintah.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPPAK Riau, Defriandy Nugroho, dalam orasinya mengungkapkan temuan dua indikasi utama yang merugikan keuangan negara.
Pertama, dugaan mark up (penggelembungan) anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,26 miliar.
Kedua, adanya dugaan pengalihan dana kas negara sebesar Rp6,66 miliar ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai prosedur dan merupakan bentuk maladministrasi.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau memanggil dan memeriksa Rektor UIN Suska Riau beserta pihak-pihak terkait secara transparan dan menyeluruh,” tegas Defriandy di hadapan massa aksi.
Dalam kesempatan itu, AMPPAK juga menyoroti dugaan praktik monopoli vendor dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan kampus. Situasi ini dinilai kontras dengan kondisi internal universitas yang tengah menghadapi defisit anggaran dan pemangkasan dana untuk kegiatan organisasi mahasiswa.
Lebih lanjut, para mahasiswa menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi fasilitas kampus yang dinilai belum optimal. Mereka menyoroti beberapa proyek yang mangkrak, seperti pembangunan gedung, jalan lingkungan kampus yang rusak, hingga masjid kampus yang belum rampung.
Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menurut mereka tergolong tinggi untuk ukuran perguruan tinggi negeri.
AMPPAK menyatakan bahwa dugaan temuan ini didasarkan pada laporan lapangan dan kajian tim hukum internal mereka terhadap pelaksanaan Anggaran Tahun 2025. Mereka mendesak Kejati Riau untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan independen demi menjaga marwah pendidikan tinggi di Riau.

Aksi ini sekaligus mengingatkan publik pada kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 yang menjerat mantan Rektor, Ahmad Mujahidin.
Pada tahun 2024 lalu, Ahmad Mujahidin divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rektor UIN Suska Riau maupun Kejati Riau terkait tuntutan mahasiswa tersebut. * (DW Baswir)