MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Gara-Gara Narkoba, Pasutri di Pekanbaru Gelapkan Lima Handphone Milik Korban

MP, PEKANBARU – Keterlibatan narkoba kembali menyeret dua orang ke balik jeruji besi. Sepasang suami istri di Pekanbaru, berinisial ER (29) dan TH (38), ditangkap polisi setelah diketahui melakukan penipuan dan penggelapan terhadap lima unit handphone milik berbagai korban. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba (05/4/2025).

Aksi pasutri ini terbongkar usai seorang korban asal Sumatera Barat melapor ke Polsek Tenayan Raya. Korban mengaku telah ditipu saat hendak menjual handphone Oppo Reno 12 melalui sistem COD (cash on delivery). Modus pelaku adalah berpura-pura ingin membeli, lalu membawa handphone ke dalam kamar dengan alasan ingin menunjukkannya kepada istri, namun tak pernah kembali.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru, tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPTU Dodi Vivino.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan penipuan serupa sebanyak lima kali selama bulan Maret 2025. Beberapa jenis handphone yang digelapkan di antaranya Vivo V27, iPhone 15, dan iPhone 14 Pro Max. Semua barang hasil kejahatan dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan membeli narkoba.

“Motifnya karena terlilit utang dan kecanduan narkoba. Saat kami lakukan tes urine, hasilnya positif,” tambah IPTU Dodi.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Penyidikan masih berjalan, kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” tutupnya.(Oki)

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.