MP, PEKANBARU — Tumpukan sampah di sudut-sudut kota Pekanbaru bukan hanya persoalan bau tak sedap dan pemandangan yang merusak estetika kota. Lebih dari itu, ini adalah cermin dari persoalan tata kelola yang belum tersentuh secara mendasar.
Dr. M Rawa El Amady, MA, peneliti Ilmu Lingkungan dari Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak), menilai bahwa kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini diterapkan di Pekanbaru terlalu berorientasi pada hilir pengangkutan dan pembuangan tanpa membenahi persoalan di hulunya.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Infrastruktur seperti tempat sampah yang sesuai jenisnya harus tersedia, disertai edukasi dan penegakan sanksi. Tanpa itu, kita hanya mengobati gejala, bukan menyelesaikan akar masalah,” ujar Rawa saat dihubungi pada (13/06/2025).

Rawa menyoroti bahwa selama lebih dari satu dekade, Pemerintah Kota Pekanbaru hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang, tanpa memfokuskan perhatian pada sistem yang berkelanjutan dan partisipatif. Padahal, menurutnya, keadilan dalam pengelolaan sumber daya sampah harus menjadi landasan utama.
Ia juga menyayangkan dominasi elit politik dan pemilik modal dalam sistem persampahan kota.
“Jika pengelolaan hanya dikendalikan oleh segelintir aktor dominan, masyarakat hanya akan menjadi penonton yang disalahkan ketika sampah menumpuk,” katanya.
Salah satu yang menjadi sorotan Rawa adalah pelabelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal oleh Pemko Pekanbaru. Menurutnya, label itu justru mengaburkan akar persoalan.
“Masyarakat membuang sampah di TPS liar karena tidak tersedia tempat yang layak dari pemerintah. Menyebutnya ilegal adalah bentuk pengalihan tanggung jawab,” tegasnya.
Pada Kamis (12/6/2025), sejumlah armada mulai dikerahkan untuk mengangkut sampah-sampah tersebut. Namun ironisnya, sebagian sampah justru dibuang ke kawasan Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Pekanbaru.
Gedung yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar itu kini berubah fungsi menjadi tempat penampungan sementara sampah atau transdepo. Padahal, bangunan tersebut sejatinya dirancang untuk mendukung pertumbuhan pelaku UMKM lokal. Kondisi ini kembali mencemari udara lingkungan masyarakat, bau tidak sedap dari tumpukan sampah.
“ini yang saya sebut sebagian konflik sampah, masyarakat mendapat akibat dari lemahnya pelayanan pengangkutan sampah,” ujar Rawa.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi upaya Pemko mengganti sistem pihak ketiga menjadi Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Namun, perubahan itu dinilai belum cukup jika hanya mengganti aktor tanpa mengubah paradigma.
“LPS seharusnya menjadi pintu masuk untuk edukasi lingkungan, bukan sekadar pengangkut sampah. Bank sampah harus ada di setiap kelurahan dan dijadikan bagian dari program ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Rawa pun mengajak pemerintah untuk belajar dari pengalaman dan mendengarkan suara masyarakat serta akademisi.
“Ini saatnya Kota Pekanbaru mengelola sampah sebagai sumber daya, bukan sekadar limbah. Tapi semua itu hanya bisa dimulai jika kita serius membereskan persoalan dari hulu.” (Oki)