MP, PEKANBARU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/2).
Dari lima orang yang diamankan, tiga pria berinisial A, D, dan R ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua perempuan berinisial I dan M berstatus saksi dan telah dipulangkan kepada keluarga.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengungkapkan bahwa ketiga pria tersebut diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Mereka disebut dikendalikan oleh pemilik barang berinisial AL yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di kos milik tersangka A. Saat itu tim opsnal langsung mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi, termasuk dua perempuan,” ujar Kompol Jacub.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan satu plastik bening berisi sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka A di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan plastik bening berisi sabu serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Kepada penyidik, tersangka A mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AL. Dalam menjalankan aksinya, AL disebut berkomunikasi menggunakan telepon genggam milik tersangka R.
Sementara itu, tersangka A dan D bertugas menjemput barang sesuai arahan AL di kawasan Jalan Ronggo Warsito. Modus yang digunakan adalah sistem lempar, di mana barang ditinggalkan di suatu titik untuk kemudian diambil.
“Mereka menunggu perintah dari AL untuk diantarkan ke mana,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 45,01 gram. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti 45,01 gram diproses lanjut. Untuk perempuan yang diamankan, statusnya sebagai saksi dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarga,” tutup Kompol Jacub.