MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Mediasi di Kantor Bupati Siak Hasilkan Kesepakatan Antara Warga dan PT SSL

MP, SIAK — Setelah melalui proses mediasi selama empat jam, Pemerintah Kabupaten Siak yang dimotori oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, didampibgi Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dan Dandim 0302 Siak, berhasil mempertemukan dua pihak yang tengah berseteru, masyarakat Kampung Merempan Hulu, Tumang, dan Lubuk Jering dengan pihak perusahaan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, tersebut diakhiri dengan tercapainya empat kesepakatan penting yang menandai komitmen kedua belah pihak untuk meredakan ketegangan.

Mediasi ini turut disaksikan oleh Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskar Jaya, Anggota DPRD Provinsi Riau, Muhtarom, serta perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Penghulu Kampung Tumang dan Merempan Hulu. Hadir pula Koordinator Jikalahari, Okto, dan perwakilan dari UPT Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Fifin.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh kegiatan operasional PT SSL di lokasi konflik akan dihentikan sementara. Masyarakat juga menyatakan kesediaan untuk menghentikan aktivitas penanaman sawit baru di wilayah sengketa. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dan peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pertemuan lanjutan maksimal satu bulan setelah penandatanganan berita acara. Pertemuan itu akan melibatkan jajaran direksi PT SSL bersama Forkopimda Kabupaten Siak, Komisi II DPRD Siak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan bahwa kawasan hutan tanaman industri (HTI) tidak boleh ditanami kelapa sawit.

“Pemkab Siak berkomitmen menyelesaikan konflik agraria ini melalui mediasi, jalur hukum, dan dialog. Langkah ini penting untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga ketertiban dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Afni.

Di sisi lain, Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, menyampaikan perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar akibat aksi anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ia memperkirakan total kerugian mencapai Rp15 miliar, dengan sebagian besar aset perusahaan mengalami kerusakan atau hangus terbakar. Dalam keterangannya, Samuel merinci bahwa fasilitas yang rusak mencakup kendaraan, bangunan kantor, rumah karyawan, mess, gudang, hingga pos keamanan.

“Kami sudah laporkan kejadian ini sesaat setelah insiden. Kami menyayangkan tindakan anarkis ini karena di lokasi sebenarnya ada aparat keamanan,” Ujar Samuel saat memberi keterangan di Kantor Bupati pada (12/06/2025).

Samuel juga membantah tudingan bahwa pihaknya mencabut pohon sawit milik warga secara sepihak dan pada malam hari. Ia menjelaskan bahwa pencabutan sawit dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan yang bernama Cipow.

“Menurut staf kami, sawit tersebut milik warga bernama Cipow. Ia menyerahkan lahan tersebut melalui surat resmi karena menyadari bahwa tanamannya berada di kawasan hutan. Bahkan Cipow membuat pernyataan tidak akan menuntut karena tahu posisinya melanggar aturan,” jelas Samuel.

Dengan adanya hasil mediasi ini, diharapkan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, serta menjadi langkah awal untuk membangun kepercayaan dan kerja sama di masa depan. (Oki)

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.