MP, PEKANBARU– Seorang wanita paruh baya berinisial TSL (62) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru usai kedapatan menyelundupkan 694 butir pil ekstasi dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Selasa (06/05/2025).
Pengungkapan ini bermula saat petugas Bea dan Cukai Bandara SSK II mencurigai gerak-gerik TSL di area pemeriksaan keamanan domestik (PSCP) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana pendek dan bra yang dikenakan tersangka.
“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan. TSL mengaku sudah dua kali membawa ekstasi dari Malaysia atas suruhan seseorang yang tidak dikenalnya. Ia tergiur imbalan sebesar 3.000 Ringgit Malaysia untuk setiap kali penjemputan.
“Selain karena tergiur upah, tersangka juga mengaku nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kanit Idik Sat Narkoba, IPTU Untari.
Polisi saat ini masih memburu pihak yang memerintahkan TSL, dan tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik aksi penyelundupan ini.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu boarding pass, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (Oki)