MP, PEKANBARU– Upaya penyelundupan bawang merah dari Malaysia ke wilayah Indonesia berhasil digagalkan aparat gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Lima orang pelaku ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa (06/05/2025).
Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2.050 karung bawang merah serta sejumlah ban sepeda motor bekas yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama.
“Para pelaku menggunakan jalur tikus dan pelabuhan tidak resmi untuk memasukkan barang dari Malaysia ke wilayah Bengkalis,” ujar Anton.
Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan mahasiswa. Mereka adalah SI (28) yang berperan sebagai anak buah kapal, KA (27) sebagai pembeli ban bekas, dan AS (30) selaku kernet. Dua lainnya adalah SI (35) sebagai sopir pengangkut ban dan HS (36) sopir pengangkut bawang merah.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Anton.
Anton mengungkapkan, kasus ini bermula pada Kamis (24/4/2025), ketika Satreskrim Polres Bengkalis menerima laporan adanya kapal kayu yang kandas di Pantai Sepahat, Bengkalis. Informasi menyebutkan kapal tersebut memuat bawang merah dan ban bekas asal Malaysia.
Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Bengkalis dan Bea Cukai segera melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim, tim laut dan tim darat.
Tim laut yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel bersama Ipda Fachri Mursyid dan Ipda Keinard Akbar Khan menemukan kapal kandas dengan muatan bawang merah. Di lokasi, petugas mengamankan SI, yang mengaku sebagai anak buah kapal. SI mengungkapkan bahwa sebagian muatan sudah dipindahkan ke truk colt diesel.
Sementara itu, tim darat bergerak cepat dan berhasil menghentikan truk colt diesel di wilayah Kota Dumai, serta mengamankan dua pelaku lainnya, HS dan AS. Tak berhenti di situ, petugas juga berhasil menangkap truk Hino bermuatan ban bekas bersama dua pelaku lainnya, MI dan KA, berkat koordinasi dengan Polres Dumai.
Seluruh barang bukti bawang merah dan ban bekas kini disita dan sebagian telah dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum. (Oki)