MP, PEKANBARU – Pihak DPRD Kota Pekanbaru, Senin (1/7/2024), mengadakan Rapat Paripurna penyampaian 2 (dua) Ranperda, .
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, didampingi Wakil Ketua T Azwendi Fajri SE MM, anggota DPRD lainnya serta Sekwan Hambali Nanda Manurung.
Sementara dari Pemko, diwakili Sekda Pekanbaru Indra Pomi, para asisten serta kepala OPD lainnya.
Dalam sambutannya, Indra Pomi Nasution mengatakan Pemko Pekanbaru sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023, dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
“Ini meliputi laporan keuangan daerah pada satu tahun anggaran. Laporan keuangan pemerintah daerah disusun, merupakan hasil konsolidasi dari laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah, yang terdiri laporan registrasi keuangan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasial, laporan harus khas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan dan telah dilakukan audit oleh BPK RI,” terangnya.
Hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023 oleh BPK RI Wilayah Provinsi Riau, imbuh Indra Pomi, Pemko Pekanbaru mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Opini WTP yang telah diraih tahun ini merupakan yang ke-8 kalinya didapatkan Pemko Pekanbaru, berturut turut sejak 2016 lalu.
Sementara itu, lanjut Indra Pomi, untuk penyusunan RPJPD 2025-2045 Kota Pekanbaru, sudah melalui beberapa tahapan proses. Dimulai dari tahapan forum konsultasi publik, konsultasi rancangan awal RPJPD dengan Provinsi Riau dan musrenbang RPJPD sehingga subtansi dokumen ini dapat mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak.
Usai paripurna, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada wartawan, mengaku dirinya berharap adanya masukan yang konstrukstif dari anggota DPRD terhadap pembahasan 2 Ranperda tersebut.
“APBD 2023 kita sudah kita selesaikan dan sudah diaudit oleh BPK. Kemudian, tadi kita sampaikan juga Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Kita harapkan masukan yang konstrukstif dari Anggota DPRD terhadap pembahasan dua Ranperda ini,” ucapnya.
Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru 2025-2045 ini merupakan rencana pembangunan dua puluh tahun ke depan yang nantinya akan dibagi dalam 4 tahap.
“(RPJPD) ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah terpilih nanti dalam rangka membangun kota Pekanbaru 20 tahun ke depan,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal tahapan serta membentuk Anggota Pansus.
“Dua Ranperda ini diutamakan selesai awal bulan Agustus kita selesaikan. Karena kalau RPJPD itu sudah ditetapkan Kemendagri dan waktunya sudah diatur, serta sudah disesuaikan juga,” terangnya.
Diakuinya, DPRD Pekanbaru harus bekerja lebih ekstra lagi. Karena instruksi Kemendagri sudah ada tabel depodik untuk pengerjaan Ranperda tersebut.
Maka dari itu pihaknya akan bekerja maksimal dalam satu bulan ini dan akan segera membentuk Pansus.
Lebih lanjut Politisi Milenial ini menyampaikan, bahwa DPRD Pekanbaru akan segera menindaklanjuti dua draft Ranperda yang sudah disampaikan Pemko Pekanbaru tesebut.
“Jadi dua Ranperda ini kita fokuskan untuk segera diselesaikan di awal bulan Agustus,” janjinya.* (Galeri)