MP, PEKANBARU – Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora,SH.M.Si meminta pihak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebesar Rp100 miliar.
”Pihak INPEST memberikan apresiasi terhadap Bareskrim Polri yang telah membuka kembali kasus dugaan korupsi PT SPR,” ucapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/7/2024) sore.
Menurut Ganda, kasus yang melanda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau ini berawal raibnya uang perusahaan sebesar Rp100 M serta laporan pihak PT Kingswood Capital Ltd (KCL). Lalu masalah ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Perwakilan (BPKP) Perwakilan Riau.
”Kini, pemeriksaan terus bergulir di Mabes Polri, dan menyasar ke mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Rusli Zainal,” ujarnya.
Ganda menambahkan, informasi yang ia terima, diduga terjadi penyelewengan dengan anggaran fantastis. Uang yang diselewengkan itu disinyalir mengalir ke kocek pejabat di lingkungan Pemprov Riau, kurun waktu 2016 hingga 2024.
Berdasarkan informasi dari pihak KCL, sudah ada penetapan tersangka dengan inisial IF dan ND untuk dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada akhir bulan Februari 2024. Hal itu disampaikan pengacara PT KCL.
”Oleh karena itu, kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST, mendukung penuh Mabes Polri menyidik dan menahan semua oknum pejabat yang terlibat atas aliran dana sebesar 100 miliar Rupiah tersebut,” kata Ganda lagi.
Seharusnya, imbuh dia, dana tersebut adalah untuk meningkatkan bisnis di BUMD dan kemudian untuk meningkatkan PAD Riau, namun dana tersebut justru di korupsi pihak pihak tertentu.
”Kami apresiasi dan juga mendesak agar dapat menuntaskan persoalan tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika terbukti, oknumnya harus ditahan dan asetnya disita sebagai recovery pembayaran kerugian keuangan daerah tersebut,” kata Ganda.
Bahkan, sebelumnya pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum, beberapa pihak sudah mencari jalan keluar bersama. Ini kaitannya dengan kontrak kerjasama, pada saat mengikuti tender konsorsium, KCL harusnya dilibatkan oleh SPR Langgak.
Ketika mulai bekerjasama, dalam kurun waktu 2010 hingga 2015 berjalan baik. PT SPR pada waktu itu mau menjalankan sebagai operator dengan membentuk anak perusahaan SPR Langgak.
Kesepakatan waktu itu, 50-50 persen, antara PT SPR dengan KCL.
Namun permasalahannya seiring berjalannya waktu, hak-hak KCL tidak diberikan yang diduga disebabkan dari hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Pemprov Riau tahun 2015, meskipun demikian masih ada pembayaran sampai tahun 2015.
“Tahun 2010-2015 zaman Direktur Rahman Akil, ada pembayaran,” sebut Ganda Mora.
Tetapi, di tahun 2016 hingga kini, tahun 2024 pembayarannya macet alias idak ada lagi. ”Kalau terkait angka Rp100 miliar, mereka tidak memberikan laporan, yang dibaginya berapa, kalo dihitung secara asumsi kasar, angkanya memang segitu (Rp100 miliar, Red),” sebut Marsella seperti ditirukan Ganda Mora.
Dengan situasi tersebut, lanjut Marsella, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan di sana. * (DW Baswir)