MP, BENGKALIS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar lintas provinsi. Pengungkapan ini dilakukan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DS (32) bersama barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 30 kilogram serta dua unit telepon seluler.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (13/12). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui narkotika itu akan dibawa dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova,” ujar Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang Tol Bathin Solapan. Saat penangkapan berlangsung, salah seorang pria yang berada di kursi penumpang kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi. Sementara itu, DS berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, DS mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian bagasi belakang mobil. Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu.
“DS mengaku sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di luar negeri,” ungkap Kombes Putu.
Lebih lanjut, DS juga mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi, dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap pengiriman, seluruhnya atas arahan G. Untuk setiap pengiriman, tersangka menerima upah sebesar Rp50 juta per 10 kilogram.
Khusus pengantaran terakhir, DS mengaku dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta. Ia berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk, tempat narkotika diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang kini juga masih dalam penyelidikan.
Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pengendali yang terlibat.
“Polda Riau berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara, serta menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” tutup Kombes Putu.