MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

LSM Perisai Laporkan PT DSI, Denda Rp11,5 M Diduga Mangkrak 5 Tahun

MP, PEKANBARU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau resmi melaporkan dugaan penggelapan keuangan dan pajak negara yang diduga dilakukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (3/12/2025).

Laporan itu diajukan setelah dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan total denda lebih dari Rp11,5 miliar tidak kunjung dipenuhi perusahaan tersebut.

Demikian diungkapkan Sunardi S.H., Ketua DPP LSM Perisai Riau, menyebutkan dasar laporan mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 975 K/Pidsus/2020 tertanggal 17 Juni 2020.

Pada putusan itu, majelis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6 miliar kepada PT DSI. Akan tetapi, sampai lima tahun berlalu, denda tersebut disebut tidak pernah disetorkan.

“Sejak putusan itu keluar dan berkekuatan hukum tetap hingga hari ini, pidana denda tersebut belum dibayarkan. Sudah lima tahun tidak dijalankan,” tegas Sunardi.

Selain itu, PT DSI juga memiliki kewajiban membayar denda pidana lingkungan berdasarkan Putusan Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN Siak, tertanggal 24 Mei 2021.

Dalam perkara itu, perusahaan dinyatakan bersalah “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa biaya perbaikan akibat tindak pidana sebesar Rp4.565.097.216. Totalnya, beban denda dan pemulihan mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Ahli Hukum Pidana dan Pidana Forensik, Dr. Rubintan Sulaiman, menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang inkrah bersifat wajib dan mengikat. Apabila tidak dijalankan, tindakan tersebut bukan sekadar wanprestasi administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai perbuatan penggelapan dan masuk ranah tindak pidana korupsi.

Sunardi berharap Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan hukum.

Sementara itu, Direktur PT DSI, Misno, belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan status terkirim dengan centang dua abu-abu, namun tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan. * (rls/DW Baswir)

62 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.