MP, RUMBIOJAYA – Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku berinisial WI (27) ini diamankan barang bukti berupa 15 paket sabu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Rabu (24/1/2024), mengatakan penangkapan terhadap WI ini dilakukan Senin (15/1/2024) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti yang di temukan 15 paket dengan berat bruto 2.46 Gram, HP, plastik klip dan uang Rp 200 ribu,” kata AKP Aprinaldi.
Dibeberkannya, pengungkapan kasus itu berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran gelap narkoba.
“Tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya ditemukan pelaku saat berada di dalam ruko kosong di punggir Sungai Kampar,” jelas Aprinaldi.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 15 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 (satu) paket ditemukan dibawah lantai sebelah kiri pelaku duduk.
“Sedangkan 14 paket ditemukan dibawah alas meja dalam warung milik warga dimana warung tersebut dijadikan tempat tinggal oleh pelaku,” tambah Kasat.
“Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari LE (DPO) di daerah Desa Pulau Payung juga,” Pungkas Kasat sembari mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. (rls/Alhafiz)