MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Ketua PPM Riau terpilih Suhardiman Amby Dilaporkan ke Polisi

MP, PEKANBARU — Dinamika di tubuh Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau memanas. Ketua PPM Riau terpilih Suhardiman Amby dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran administrasi dan keanggotaan organisasi.

Tidak sendiri, Suhardiman dilaporkan bersama dua pengurus lainnya, yakni Agus Baini (Ketua Caretaker PPM Riau/Ketua Organizing Committee) dan Erinof Anas (Sekretaris Caretaker/Sekretaris Organizing Committee).

Laporan pengaduan ini resmi diajukan oleh Fadila Saputra yang mengatasnamakan Putra Pejuang, didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Boxer Group ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (26/6/2026).

“Hari ini kami secara resmi melaporkan ketiga pihak tersebut ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Fadila dalam keterangan resminya di Pekanbaru.

Dijelaskannya, pangkal persoalan hingga Ketua PPM Riau terpilih Suhardiman Amby dilaporkan ke polisi bermula dari dugaan ketidaksesuaian persyaratan keanggotaan dan pencalonan dalam Musyawarah Daerah (Musda) PPM Riau. Aturan tersebut secara ketat mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Sebagai wadah berhimpunnya anak-anak Veteran Republik Indonesia, Fadila menegaskan bahwa proses verifikasi status keturunan veteran merupakan syarat fundamental dan mutlak yang tidak bisa ditawar dalam kepemimpinan PPM.

Secara khusus, pihak pelapor menyoroti keberadaan dokumen Validasi dan Verifikasi (VALVER) keturunan Veteran Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Muncul dugaan kuat bahwa persyaratan administrasi VALVER tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya dalam proses pencalonan Suhardiman Amby.

“PPM dibentuk berdasarkan AD/ART yang wajib dihormati seluruh anggotanya. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak proses awal kepemimpinan, maka integritas organisasi menjadi taruhan. Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu,” tegas Fadila.

Berdasarkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, tim kuasa hukum pelapor mendalilkan adanya potensi pelanggaran terhadap:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
  • Pasal 242 KUHP (terkait sumpah palsu/keterangan palsu).
  • Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (terkait pemalsuan surat/dokumen).

Sebagai penguat aduan, Fadila mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pembanding kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau, antara lain:

  1. Salinan formulir Validasi dan Verifikasi (VALVER) dari Markas Besar LVRI.
  2. Curriculum vitae (CV) beserta dokumen silsilah Terlapor I (Suhardiman Amby).
  3. Salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-027/PP.PPM-DPD/XII/2025 dan SKEP-006/PP.PPM/VI/2026.

Fadila pun meminta Kapolda Riau melalui Ditreskrimum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dan memeriksa keabsahan dokumen yang disampaikan. Dia memastikan langkah hukum ini murni demi menjaga marwah organisasi, bukan karena motif politik atau pribadi.

Kendati demikian, seluruh dalil yang diajukan pelapor saat ini masih sebatas materi laporan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polda Riau melalui proses penyelidikan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Suhardiman Amby maupun pengurus PPM Riau terlapor lainnya mengenai substansi laporan tersebut. ** (rilis/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.