MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

PT MUL Diduga Pasok Tanah Urug Ilegal untuk Proyek KITB Siak

MP, PEKANBARU – PT Multi Utama Logistik (MUL) diduga melakukan penambangan tanah urug tanpa izin atau illegal minning untuk keperluan penimbunan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak.

Dugaan itu disampaikan Ahmad Zauhari Putra dari aktivis Aliansi Peduli Lingkungan Riau kepada Medium Pos, Jumat (18/3/2022).

Dibeberkan Putra, hasil investigasi anggotanya di lapangan, aktivitas penambangan tanah urug tersebut bahkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

‘’Penambangan tanah urug untuk proyek penimbunan Kawasan  Industri Tanjung Buton ini tidak ada  IUP OP. Ini jelas melanggar Undang undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,’’ tegasnya.

Putra mendesak aparat berwenang segera menertibkan aktivitas illegal minning atau penambangan ilegal.

Sementara itu, kontraktor PT MUL yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), tidak memberikan jawaban atas tudingan Aliansi Peduli Lingkungan Riau. Padahal notifikasi pesan menandakan sudah dibaca.

Anehnya lagi, berselang beberapa menit, masuk pesan ke nomor WA Medium Pos yang mengaku bernama inisial DekWa.  

Saat ditanya apa kaitannya dengan Aldi, kontraktor PT MUL, pria ini menjawab; ‘’Saya masyarakat yang bekerja di areal tersebut”.

Namun karena jawaban bukan dari pihak PT MUL yang berkompeten, Medium Pos tidak melanjutkan chatting konfirmasi itu. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.