MP, PEKANBARU – Sekretaris DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Riau Romi Frans melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu di Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
‘’Sudah kita laporkan kemarin,’’ katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Frans, dugaan korupsi itu dengan cara mengurangi volume pekerjaan yang tentu tidak akan sesuai lagi dengan spesifikasi (spek). Proyek ini merupakan kegiatan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang sumber dana dari DAK tahun Anggaran 2021. Pagu anggarannya sebesar Rp.23.996.078.745,00, atau Rp 23,9 miliar lebih.
Kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Cakrawala Monika Abadi (CMA) dengan nilai penawaran terendah sistem gugur yaitu Rp 21.593.686.549,34,- pasca tender pada pertengahan tahun 2021 lalu.
‘’Namun berdasarkan observasi dan investigasi yang kami lakukan, seolah olah pekerjaan ini diselesaikan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah dibuat di dalam kontrak. Kenyataannya, volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 2150 meter berdasarkan kontrak, kenyataan di lapangan pekerjaan yang dilaksanakan rekanan PT MCA hanya sepanjang 1440 m saja,” tukas Frans.
Ditambahkannya, berdasarkan hitungan pekerjaan yang diduga terjadi dugaan korupsi tersebut, kerugian sementara yang terjadi pada pengurangan volume dalam pekerjaan proyek tersebut ditafsir mencapai Rp 6,140,501,314,00,- atau Rp 6,1 miliar lebih.
Nilai anggaran yang dipakai pada pekerjaan ini adalah Rp 21.593.686.549.,34 PPN dan PPh yang dikeluarkan dari anggaran sebesar 12.5 persen, maka nilainya adalah 12,5/100 x Rp 21.593.686.549,34 = Rp. 2.699.210.818,67.
Sementara untuk Biaya Umum yang dikeluarkan dari anggaran sambung Romi, yaitu biaya mobilisasi, demobilisasi, biaya manajemen dan keselamatan lalu lintas serta biaya keselamatan dan kesehatan kerja sebesar Rp.300.000.000,
“Maka kita dapat anggaran bersih yang digunakan untuk mengerjakan proyek yaitu sebesar Rp. 21.593.686.549,34 kurang Rp.2.699.210.818,67 ( PPN &PPh) = Rp. 18.894.475.731 kurang Rp.300.000.000 (biaya umum) = Rp. 18,594,475,731,” urainya.
Dari anggaran bersih di atas, lanjut Frans, dapat dihitung bahwa nilai pekerjaan ini per meternya yaitu panjang pekerjaan 2150 meter dengan nilai anggaran Rp.18,594,475,731,-. Di mana nilai pekerjaan per meternya yaitu Rp18,594,475,731,- dibagi 2150 m = Rp 8.648.593,4 (sudah termasuk biaya pekerjaan jalan, base, timbunan dan lainnya)
Sehingga, kata Frans lagi, total volume Pekerjaan yang terlaksana, yakni hanya 1440 meter, sementara volume pekerjaan yang tidak terlaksana yaitu 710 meter.
“Maka nilai kerugian pada pekerjaan ini adalah Rp. 8.648.593,4,- kali 710 mete Rp6,140,501,314,00,” ungkap Frans.
Berangkat dari itu lah, SPKN Riau melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Kejari Pekanbaru. Dia berharap dilakukan proses pengusutan lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
“Kami berharap kasus ini diusut secara profesional dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap Kejari Pekanbaru tidak dipandang sebelah mata, seperti selama ini,” tutup Romi Frans. * (DW Baswir)