MP, PEKANBARU-Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dari lokasi tambang hingga ke toko emas di Riau.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemodal tambang dan pemilik toko emas yang diduga menjadi penerima hasil tambang ilegal.
Keduanya yakni DI (40), diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan PETI ini tidak berhenti pada penambang yang bekerja di lapangan.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Kombes Ade, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026 lalu.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan DI, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi penjualan emas hasil PETI.
Pemeriksaan terhadap DI mengungkap adanya transaksi dengan BD melalui tiga rekening miliknya. Transaksi tersebut disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam periode tersebut, emas hasil tambang yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan perhiasan emas dengan total berat sekitar 388,31 gram.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, serta sejumlah dokumen dan catatan transaksi.
Di antaranya buku tabungan dan buku catatan penjualan yang mencatat aktivitas transaksi selama periode 2025 hingga 2026.
Lanjut Kombes Ade, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dan transaksi yang ditemukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan perdagangan emas hasil PETI tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku bermula dari kegiatan penambangan menggunakan rakit atau dompeng.
Emas hasil penambangan kemudian diolah dan dilebur sebelum dipasarkan.
“Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD,” ujar Kombes Ade.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai tersebut, termasuk aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” katanya.
Sejumlah dokumen transaksi yang berhasil diamankan penyidik, menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini.
Penyidik akan melakukan financial analysis untuk memetakan pola transaksi, sumber dana, penerima dana, pergerakan uang, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PĪΤĪ.
Langkah ini menjadu strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau.
Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga memburu pihak-pihak lain yang turut menikmati atau mendanai kejahatan tersebut.
Pendekatan ini mengintegrasikan penanganan tindak pidana lingkungan hidup dengan follow-up penelusuran aliran dana haram (following the money).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya juga dijerat ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Ade menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau menerapkan konsep Green Policing dalam menangani kejahatan lingkungan.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.
Polda Riau memastikan penindakan terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan, termasuk terhadap pertambangan ilegal, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan.