MP, BANGKINANG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap DS (26), pengedar 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,50 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Jumat (20/12/2024), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di Desa Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Setelah mendapat kabar tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar bergerak cepat langsung menyergap pelaku dan menangkap yang bersangutan di rumahnya di Jalan Pisang, Dusun Bukit Indah, Desa Bukit Sembilan, kemarin (19/12/2024).
“Saat diintrograsi pelaku DS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang yang dikenal dengan panggilan BG (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu unit timbangan digital, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah plastik klip, tiga ball plastik klip, satu buah alat hisap/bong, dan satu buah sendok sabu dari pipet warna hitam.
Kini, pelaku DS dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar akan terus mengejar BG yang merupakan DPO dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. * (rls/Alhafiz)