MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menangani laporan dugaan pengrusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan perhatian luas, lantaran fasilitas yang dirusak merupakan sarana resmi Balai TNTN untuk pengamanan kawasan konservasi.

Laporan polisi diajukan oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang, dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau, tertanggal 25 November 2025.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan laporan tersebut dan memastikan penyidik Ditreskrimum langsung melakukan langkah penyelidikan.
“Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (27/11/25).
Berdasarkan keterangan awal, insiden terjadi pada Jumat (21/11/2025) pagi saat pelapor dan anggota Satgas TNTN berada di Poskotis. Sejumlah massa yang diduga dipimpin JS dkk datang dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Karena petugas tetap bertahan sesuai surat perintah tugas, jumlah massa semakin bertambah. Suasana pun memanas hingga berujung pada aksi pengrusakan. Sejumlah fasilitas dibongkar dan dihancurkan.
Adapun fasilitas yang dirusak antara lain, 5 baliho,1 portal,3 plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman,1 tenda pleton TNI AD,1 tenda biru, berbagai dokumen serta perlengkapan pos lainya.
Aksi serupa berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Di sana, massa kembali merusak portal, plang, dan gapura selamat datang, kemudian membawa sejumlah barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan bahwa perusakan terhadap fasilitas Balai TNTN, terlebih yang berada di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran hukum serius.
“Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dalam penyidikan ini, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan pengrusakan fasilitas.
Penyidik juga mendalami motif, pola pergerakan massa, serta memeriksa seluruh rekaman dan bukti yang beredar di media sosial.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” pungkas Kombes Asep.