MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti berupa 23,61 kilogram (Kg) hasil sitaan 6 anggota jaringan internasional.
Disaksikan keenam tersangka dan penasihat hukum mereka masing masing, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air lalu lalu diaduk bersama racun serangga. Setelah diaduk lalu dibuang ke dalam selokan.
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hery Harwono kepada wartawan, Rabu (09/08/2023), menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 6 tersangka yang ditangkap di tempat dan waktu y ang berbeda.
Pemusnahan ini merupakan amanat pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan 7 (tujuh) hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor,” terangnya.
Ditambahkannya, keenam tersangka di berkas dalam 4 (empat) laporan kepolisian (LP). Pengungkapan ini merupakan kerja keras Subdit I dan II Ditres Narkoba Polda Riau.
Usai menjelaskan panjang lebar kronologis penangkapan keenam tersangka jaringan narkoba internasional ini, Kombes Yos Guntur menegaskan masing masing mereka dijerat degnan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya, hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. * (DW Baswir)