MP, PEKANBARU — Kuasa hukum Vincent Limvinci, Surya Adinata, SH, M.Kn membantah tuduhan manipulasi dan kriminalisasi yang dilontarkan pengacara Asri Auzar (AA), terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan.
Penegasan itu disampaikan melalui Siaran Pers yang diterima MediumPos, Jumat (21/11/2025).
Kata Surya, tuduhan manipulasi, paksaan, hingga kriminalisasi atas pengalihan hak tanah SHM No.35 tidak berdasar dan hanya bertujuan membentuk opini yang menyesatkan publik.
Dia menekankan, perkara pertanahan diputus berdasarkan bukti hukum bukan narasi.
Surya menjelaskan bahwa Vincent memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan lengkap termasuk Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.35 Tahun 2007 yang telah resmi beralih kepada Vincent.
Menurut dia, dokumen otentik tersebut secara hukum membatalkan klaim sepihak pihak AA, termasuk tuduhan pemaksaan dan pemalsuan.
“Proses AJB dilakukan terbuka di hadapan Notaris/PPAT. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Surya juga membantah klaim bahwa tidak ada pembayaran dalam transaksi tersebut.
Ditambah Surya bahwa penjual, yakni Fajardah dan suami, telah menyerahkan seluruh dokumen resmi dan secara sadar menandatangani AJB di hadapan PPAT.
Di dalam AJB, kata dia, tercantum tegas bahwa pembayaran telah diterima penuh oleh penjual. “Dokumen otentik tidak bisa dibantah dengan opini,” ujarnya.
Kuasa hukum Vincent turut menyinggung pernyataan AA yang menawarkan Rp3 miliar untuk “membeli kembali” tanah tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan pengakuan tidak langsung bahwa kepemilikan sah SHM berada pada Vincent.
Lebih jauh, Surya menyebut seluruh tindakan Vincent setelah pembelian—termasuk mengagunkan SHM ke Bank Mandiri Kisaran—adalah hak legal pemilik sah.
Dia menilai AA justru melakukan pelanggaran hukum dengan tetap memungut uang sewa ruko setelah sertifikat beralih kepada kliennya.
Terkait klaim paksaan dan penipuan, Surya menilai jangka waktu dua tahun sebelum AA membuat laporan polisi dan gugatan—dari Juli 2021 hingga Januari 2023—menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik. “Jika mereka merasa ditekan atau tertipu, seharusnya melapor saat itu juga, bukan setelah dua tahun,” tegasnya.
Dia menambahkan, laporan AA telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau sebelum gugatan perdata diajukan.
Sementara itu, laporan pidana Vincent terhadap AA justru telah naik ke tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap (P21) pada 11 November 2025 dan AA kini berdiri sebagai terdakwa atas dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah.
Surya juga menyoroti tindakan AA yang mengajukan gugatan berulang. Gugatan terbaru dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN.Pbr menjadi gugatan ketiga atas objek dan peristiwa yang sama, setelah dua gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dan dikuatkan putusan banding.
“Pengulangan gugatan menunjukkan dalil yang sama dan telah ditolak berkali-kali. Ini bentuk litigasi tidak sehat,” pungkasnya. * (rls/Fadly)