MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Pelaku Perambahan Hutan di Bengkalis Ternyata Pernah Bongkar Pondok Perhutanan Sosial

MP, BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan seorang pria bernama Hamzah sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan di kawasan konsesi PT SPA Blok GSK, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Menariknya, tersangka Hamzah sebelumnya bersama teman temannya juga diketahui pernah membongkar Pondok Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Suku Pandan untuk pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan atau dikenal dengan Program Perhutanan Sosial.

Ketika itu tersangka Hamzah dan kawan kawannya meminta Kasi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai Suku Pandan Tengku Abdul Muthalib untuk membongkar Pondok Lembaga Desa Program Perhutanan Sosial tersebut. Di balik permintaan bernada paksaan itu ternyata mereka tidak mau aktivitas pemalakan liar atau illegal logging terbongkar.

Untung kegiatan ilegal itu berhasil dibongkar Tim Gabungan Satgasus Garuda dan 10 terduga diamankan dan dititipkan ke Mapolsek terdekat selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap perambahan hutan ilegal.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku perambahan hutan, demi mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian hutan,” ujarnya seperti dikutip dari www.pekanbaru.co.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka H diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal dengan menduduki dan menggarap lahan tanpa izin.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar peta planologi PT SPA. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Jejak Buruk: Pernah Bongkar Pondok Perhutanan Sosial

Selain kasus perambahan ini, tersangka Hamzah juga pernah terlibat dalam aksi pembongkaran pondok Program Perhutanan Sosial Desa Tasik Tebing Serai, sebuah program yang dikelola pemerintah untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara legal.

Informasi yang dihimpun Medium Pos, tersangka Hamzah adalah salah satu orang warga Dusun Sungai Manggis Desa Lubuk Gaung bersama Nursan. Sebelum tertangkap oleh Tim Gabungan Satgasus Garuda, Hamzah dan kawan kawan (dkk) membawa para pekerja illegal logging untuk menyuarakan membongkar pondok tempat istirahat tim dan masyarakat Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Kampung Adat Pandan, Kecamatan Tualang Muandau, Kabupaten Bengkalis .

Padahal Masyarakat Kampung Adat Pandan dalam pengusulan dan pengajuan di areal Hutan Produksi (HP) seluas 21.950 hektar dalam wilayah pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Areal tersebut kini dalam proses persetujuan untuk program Perhutanan Sosial yang merupakan program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat petani.

Namun dalam proses penyelesaian pondok tim dari Hamzah dkk berdatangan tanpa undangan dan tanpa kesepakatan. Mereka ngotot itu wilayah mereka menyuarakan pondok wajib bongkar.

Dengan arogan dan brutalisme dari mereka (orang orang pekerja illegal logging) suruhan dan bayaran ini –dibuktikan ada yang mengantar makan nasi bungkus dan air mineral menggunakan mobil pick -up Extrada dengan nomor polisi (nopol) yang diketahui — dengan arogan memerintahkan pembongkaran dan merobohkan pondok. * (DW Baswir)

 

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.