MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Hakim Ingatkan Bupati Siak Harus Adil Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga

MP, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi.

Kehadiran Bupati  Siak itu menjadi perhatian publik yang memenuhi ruang sidang. Ia dimintai keterangan terkait bentrokan antara warga dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut yang menewaskan salah satu karyawan, Charles Siregar, yang juga merupakan manajer di PT SSL.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dedy menyinggung peran Afni sebagai pemimpin daerah agar mampu bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di wilayah ibu juga, kan begitu,” ujar hakim Dedy di ruang sidang.

Hakim berulang kali menyebut Afni sebagai orang tua bagi kedua pihak yang berselisih. Menurutnya, seorang pemimpin harus mampu menjadi penengah dan memastikan keadilan ditegakkan untuk semua.

“Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibarat anak. Harus didudukkan bersama, apalagi Siak ini wilayah tertua di Riau yang memiliki adat dan budaya kuat,” tegas hakim.

Dalam kesaksiannya, Afni mengakui bahwa Kampung Tumang, lokasi yang menjadi pusat konflik, berada di kawasan hutan. Namun, beberapa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah itu sudah mendapat pengakuan pemerintah sejak 2018, dengan penerbitan sertifikat SK Biru pada 2024.

“Tumang ini kampungnya betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu tahun 2018 keluar sertifikatnya. Tapi akar masalahnya memang di kebun,” kata Afni.

Hakim juga menanyakan apakah ada laporan dari masyarakat sebelum kerusuhan pecah. Afni menjelaskan, dirinya sempat menerima sejumlah pesan, namun saat itu masih fokus pada penyusunan RPJMD Siak tak lama setelah dilantik sebagai bupati.

Selain menyoroti peran pemerintah daerah, hakim juga menyinggung kurangnya data dari pihak kecamatan terkait jumlah warga maupun dampak kerusuhan di lapangan.

“Wajar, karena camat ibu kita panggil, ditanya berapa jumlah warga pun tidak tahu,” ujar hakim menutup sidang.

Sidang perkara kerusuhan PT SSL ini menghadirkan 12 terdakwa. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik lahan antara warga dan perusahaan di wilayah yang dikenal memiliki sejarah panjang adat Melayu Siak.

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.