MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Nama Apiu dan Cimpo Muncul di Sidang Kerusuhan PT SSL, Hakim Tegas Tanyai Afni Bupati Siak

MP, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus kerusuhan dan penyerangan terhadap perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim mencecar Afni dengan sejumlah pertanyaan, terutama soal dugaan keterlibatan dua nama yang disebut-sebut sebagai “cukong” dalam konflik lahan tersebut, yakni Apiu dan Cimpo. Kedua nama ini berulang kali muncul dalam proses pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan kepolisian maupun di ruang sidang.

Dari fakta persidangan, keduanya disebut memiliki ratusan hektare kebun sawit di kawasan HTI milik PT SSL. Namun, hingga kini Apiu dan Cimpo tak pernah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, meski telah dipanggil berulang kali.

“Saya baru mengenal nama Cimpo dan Apiu hari ini, saat diminta hadir sebagai saksi. Sebelumnya saya tidak mengenal mereka,” ujar Afni Zulkifli menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang PN Kelas IA Pekanbaru.

Ketua Majelis Hakim Dedy kemudian menegaskan bahwa peran para cukong perlu diungkap dalam perkara ini.

“Kenapa saya panggil Apiu dan Cimpo, karena kita ingin mengetahui sejauh mana keterlibatannya. Mereka disebut-sebut menyediakan truk, sopir, hingga bahan bakar untuk mengantar masyarakat ke lokasi di Tumang. Ini fakta persidangan,” tegas hakim Dedy.

Majelis hakim juga menjelaskan alasan menghadirkan Bupati Siak dalam persidangan. Dedy menilai, sebagai kepala daerah, Afni memiliki posisi strategis dalam upaya penyelesaian konflik sosial di wilayahnya.

“Maksud saya memanggil Ibu untuk memberikan keterangan, karena Ibu sebagai pejabat yang disumpah dan sebagai ‘orang tua’ dari dua pihak yang berkonflik, masyarakat dan perusahaan,” ujar hakim Dedy di hadapan sidang.

Dalam kesempatan itu, hakim turut menanyakan tindakan pemerintah daerah pasca-kerusuhan yang terjadi pada 11 Juni 2025 lalu. Afni pun menjelaskan sejumlah langkah koordinasi yang telah dilakukan untuk meredam ketegangan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Bupati Afni dihadirkan sebagai saksi untuk 12 terdakwa dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas PT SSL. Seluruh terdakwa tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan.

Sementara itu, majelis hakim memastikan akan memanggil kembali Apiu dan Cimpo guna dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan lahan sawit di kawasan HTI PT SSL.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.