DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Pengganti Perda Pajak Air Bawah Tanah
MP, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Perda ini merupakan perubahan Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Air Bawah Tanah.
Pengesahan ranperda menjadi Perda ini berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Kepala OPD dan Forkompimda.
Setelah disahkan, Pemko Pekanbaru kini telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.
Usai paripurna, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.
Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk. “Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti,” jelasnya.
Menurut Indra Pomi, dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Maka dari itu, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan.
“Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal,” ujarnya.
Indra Pomi memaparkan, pada tahap pertama ada sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.
Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi.
“Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD,” ucap Indra Pomi.
Setelah DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT berharap Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat kota Pekanbaru.
Di samping itu, keberadaan IPAL di Kota Pekanbaru juga diharapkan bisa menjadi barometer dan role model khususnya di Pulau Sumatera.
“Secara akademis, keberadaan IPAL ini banyak manfaatnya bagi kota yang besar terutama bagi Pekanbaru. Dari kota metropolitan ingin berkembang ke megapolitan kedepannya,’’ ujarnya.
Ginda menambahkan, manfaatnya akan terasa untuk jangka panjang, yakni bagaimana mendapatkan kehidupan yang bersih, layak dan sehat untuk di wilayah perumahan yang dilalui instalasi IPAL.
Politisi Gerindra ini mengakui, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini masih banyak catatan dan PR yang harus diselesaikan untuk menyambung program strategis dari pemerintah.
Disebutkan Ginda, nantiya akan ada Perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan.
Namun untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. ‘’Insha Allah, ke depannya ini akan dibentuk lagi Perda retribusinya,”pungkasnya. * (Galeri)