MP, PEKANBARU – Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Heldy Susanti, ibu rumah tangga (IRT) terhadap mantan suaminya, Chandra alias Aguan, seorang pengusaha di Pekanbaru ternyata tidak hanya dipicu oleh hak asuh anak.
Ternyata ada perjanjian sebelum perceraian yang dibuat pasangan suami istri (pasutri) tersebut di akte notaris. Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (31/07/2023), Chandra mengakui adanya kesepakatan itu.
Kuasa hukum terdakwa Heldy Susanti, Florida Herawati, S.H., M.H., mempertanyakan mengapa Chandra tidak memenuhi kesepakatan yang telah dia janjikan sendiri untuk kliennya sebesar Rp3 miliar.
“Mengapa belum Saudara (Chandra, Red) penuhi? Berdasarkan kesepakatan itu, Saudara harus memberikan. Saudara sendiri yang memberikan batas waktu, apabila Saudara tidak bisa memberikan uang itu, Saudara akan memberikan 2 unit ruko kepada terdakwa. Tetapi sampai hari ini Saudara tidak memberikannya,” kata Florida.
Menjawab pertanyaan itu, Chandra menegaskan terjadinya keributan di dalam rumah tangganya bersama Santi sejak 2017 disebabkan pola hidup sang istri ketika itu.
“Saya tak tahan lagi dengan pola hidup terdakwa. Saya hari ini mau minta pisah, posisinya tahu sebagai mantan istri, (pencairan, Red) bank harus tanda tangan dia. Saya sangat terpaksa. Demi untuk penyelamatan aset jangan sampai tersita,” katanya.
Disebutkan Chandra dia tidak mampu dengan angka Rp3 miliar yang dia sepakati diberikan kepada mantan istrinya Santi. Jika Santi tetap ngotot Chandra mempersilahkan mantan istrinya untuk gugatan di pengadilan.
“Memang saya akui, ini saya yang tanda tangan. Saya tanda tangan dengan kondisi yang terpaksa. Dua hari itu bank akan kolaps 3. Kalau sudah kolaps 3 sudah habis semua,” kilahnya.
Anak Anak Menolak Tinggal dengan Chandra
Menariknya lagi, di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH itu juga terungkap anak anak Chandra dan Santi menolak tinggal bersama papinya.
Hal itu, menurut Chandra akibat doktrin yang dilakukan mantan istrinya, sehingga mantan istrinya.
Bahkan saat Chandra menjemput mereka, menurut satu dari 3 saksi yang dihadirkan, yakni Putra mendengar suara teriakan disusul tangisan.
Putra yang saat kejadian melihat langsung ketika Chandra menyuruh anak anaknya masuk ke dalam mobil. Ketika itu lah terdengar suara berteriak dan menangis.
”Menangis dan berteriak,” tutur Putra.
Ironisnya, hak asuh anak anak diputuskan pengadilan diberikan kepada Chandra. Tetapi hingga kini ketiga anak Chandra ini malah diasuh oleh mantan mertuanya, yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa Heldy Susanti.
Terlepas soal itu, sidang lanjutan ini bakal digelar Rabu (02/08/2023) lusa. * (DW Baswir)