MP, BENGKALIS – Tim Opsnal Polres Bengkalis kembali meringkus 5 (lima) pelaku pengedar narkoba jaringan internasional dan menyita 4 kilogram (Kg) sabu.
Kepada wartawan, Selasa (01/08/2023) pagi, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan kelima tersangka itu, masing-masing berinisial DS alias U, MA, AM, ES, dan NA.
Menurut AKBP Setyo Bimo, mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/07/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 4 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam
kardus blender merk Miyako warna putih. Sabu milik DS dan MA yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru.
Tim Sat Narkoba Polres langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya di rumah Jalan Jenderal Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku barang haram itu didapatinya dari AIN atas perintah Koko. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
Para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. * (rls/DW Baswir)