MP. PEKANBARU – Pengakuan seorang tersangka bernama Marto Rusida yang di-posting di akun Tiktok; Jetsiber.com dan Facebook; Jetsiber menjadi viral. Pasalnya di video itu Marto mengaku sudah ditipu mantan pengacaranya berinisial MS senilai Rp130 juta.
Dalam akun medsos Marto itu, dia mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp130 juta, honor sang pengacara MS mendapatkan pendampingan hukum saat berperkara di Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Tetapi, kata Marto, pengacara MS tidak pernah mendampinginya. “Semua yang di media online dan Tiktok bahwa benar seperti itu kejadiannya,” kata Marto dalam pers rilis yang diterima Medium Pos, Jumat (01/12/2023).
Dalam tayangan video Tiktok tersebut, Marto Rusida yang didampingi kuasa hukumnya yang baru (pengganti MS) dari Law Firm Jet Sibarani yaitu Ananda Nurul SH dan Nuryanti Tampubolon SH, dia mengaku tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum sejak penandatanganan kontrak hingga sampai ke Tahap II di kejaksaan.
Bahkan saat proses Tahap II atau penyerahan BAP (Berkas Pemeriksaan Perkara) itu, kata Marto lagi, polisi bertanya kepada saya mana pengacaramu? Lalu Marto menjawab “gak tau saya pak. Kemudian polisi menyebutkan susah ditelpon. Biar saya telpon lagi karena tahap dua sekarang ini,” katanya.
Ketika penyidik Polres Inhu itu menghubungi MS, baru lah diangkat. Tetapi yang bukannya dapat pembelaan, Marto malah merasa dipermalukan oleh pengacara saya sendiri.
“Di depan polisi dan jaksa, dia mengatakan kalau saya salah, dan tidak mungkin di bela,” tutur Marto.
Padahal, katanya lagi, dia sudah bayar Rp.130 juta untuk menangani perkara. “Saya merasa kesal kepada MS. Kalau tidak bisa membela saya ya ngapain saya pake pengacara, kalau emang tidak bisa bela saya, ya harus nya jangan terima duit,” tukasnya.
Masih kata Marto, “Memang betul saya pernah di janjikan bebas tanya aja sama ibu saya dan Devi langsung, mereka saksi nya, dan yang mentransfer duit ke MS itu Ibu saya dan Devi,”jelasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Devi yang dikatakan Marto, saksi yang mendengar MS memberikan janji kebebasan sekaligus salah satu orang yang mentransfer duit honor untuk oknum pengacara MS membenarkan telah dihubungi oleh ibunya Marto.
“Ya benar, saya ada mentransfer duit ke saudara MS. Dan itu atas kesepakatan oleh ibu Marto, Ibu Marto mengatakan kepada saya untuk membayar honor kepada MS. Singkat ceritanya pada saat itu saya yang membeli mobil Pajero milik Marto yang dibawa oleh saudara MS. Nah, dari hasil duit penjualan mobil tersebut lah saya transfer ke saudara MS, yang kata ibunya untuk biaya honor pengacara. Kemudian terkait menjanjikan bebas itu, hal itu di sampaikan ibu Marto langsung kepada saya,” kata Devi.
Sementara saat dihubungi via telepon selulernya, ibunya Marto membenarkan bahwa anaknya itu pernah dijanjikan akan bebas dan pulang.
“Ya benar, Marto pernah di janjikan bebas dan akan pulang pada hari Jumat. Dia cerita kalau dia menangani perkara si Devi, kebebasan Devi dijadikan iming-iming kepada saya, sehingga saya percaya,”ungkap ibu Marto.
Terkait tuduhan Marto, pengacara MS yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA), mengatakan bahwa pengakuan mantan kliennya di akun medsos tersebut adalah fitnah yang keji.
Bahkan, melalui LBH TAPAK, pengacara MS sudah melaporkan akun Medsos Tiktok: yang memuat pengakuan mantan kliennya Marto Rusida ke Ditkrimsus Polda Riau.
Sedangkan merespon tuduhan Marto itu, pengacara MS mempersilahkan untuk menonton postingan Tiktok nya ini ;
https://vt.tiktok.com/ZSNCkY2my/
* (rls/DW Baswir)