MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sita 107 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Jangan Ada Lagi Kampung Narkoba!

MP, PEKANBARU – Tim Ditres Narkoba Riau menggeruduk kawasan Pangeran Hidayat yang dikenal dengan sigma salah satu ”Kampung Narkoba Pekanbaru.

Saat ekspose keberhasilan pengungkapan perkara tersebut, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal me-wanti wanti jajarannya untuk menyikat semua kampung narkoba yang ada di Provinsi Riau.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran sikat semua kampung narkoba yang ada di Riau ini jangan sampai ada yang tersisa,” tukasnya, Jumat (5/4/2024).

Di kesempatan itu, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini lalu membeberkan hasil Operasi Tertib Ramadhan 2024. Dalam operasi ini, Polda Riau berhasil menyita barang bukti berupa 107,07 kilogram (kg) sabu, 2.736 butir pil ekstasi dan 214,45 gram daun ganja kering.

Barang bukti ini disita dari 17 tersangka jaringan internasional dalam diberkas dalam 8 BAP.

Ke 17 tersangka itu masing-masing AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru, HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.

Dari 17 tersangka yang berhasil diamankan ini, ada satu tersangka yang diklaim Polda Riau pemasok ke kawasan Pangeran Hidayat Pekanbaru. Tersangka ini berinisial IC alias Iwan Kota.

“IC atau Iwan Kota ini adalah pemasok di Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia juga pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat,” ungkapnya.
Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolda maupun Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. * (Azfa M)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.