MP, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memenangkan sidang dugaan pelanggaran tahapan Pemilu yang dilaporkan salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Edwin Pratama.
Putusan tersebut berdasarkan Putusan Bawaslu No 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRaoV/04.00/III/2024 ditandatangi oleh Alnofrizal selaku ketua dan empat anggota Bawaslu Riau lainnya.
“Selalu pribadi dan lembaga KPU Riau menyampaikan rasa syukur atas putusan Bawaslu Riau. Saya anggap ini sebagai berkah Ramadan,” kata Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau di sela sela acara berbuka bersama dengan insan media, Jumat (5/4/2024) malam.
Bawaslu Riau, lanjut dia, telah memutuskan dengan menyatakan para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Ini artinya, putusan Bawaslu Riau itu menegaskan bahwa Jajaran KPU Riau di Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum telah bekerja maksimal dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu.
Disebutkan Ketua KPU Riau, persidangan itu dilakukan secara berturut turut di tengah bulan puasa Ramadan.
“Sepanjang proses gugatan atas hasil penetapan hasil Pemilu KPU dilakukan secara konstitusional, maka KPU Riau sangat menghormati dan siap menghadapi setiap gugatan tersebut,” pungkas Supriyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Riau menambahkan. * (Denny W)