MP, SINTANG – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW, jajaran SSK III berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Desa SEI Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Selasa (7/1/2024) lalu.
Danki SSK III, Kapten Czi Haryono dalam Siaran Pers yang diterima Medium Pos, Kamis (9/1/2025) menyebutkan miras ilegal diamankan itu sebanyak 5 dus, terdiri dari 1 dus jenis Lemon dan 4 dus merk Brandy.
Digagalkannya penyelundupan itu berawal ketika Danki SSK III, Kapten Czi Haryono memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli malam di jalur tidak resmi (JTR), patroli menggunakan kendaraan bermotor jenis trail KLX.
Pada saat melakukan patroli malam, anggota melakukan penyisiran dan menemukan miras tersebut. Barang barang haram itu sudah ditinggalkan pelakunya.
“Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat setempat. Untuk barang bukti sudah kita amankan, sementara pelaku melarikan diri dan masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.
Dan SSK III, Kapten Czi Haryono mengatakan menambahkan upaya ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan dan merusak mental masyarakat. * (rls : Pen Yonzipur 5/ABW)