MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

KPK Diminta Usut Aliran Duit Kebun Sawit yang Dikelola Agrinas

MP, PEKANBARU — Konflik pengelolaan kebun sawit antara PT Agrinas Palma Nusantara dan masyarakat di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menjadi sorotan. Warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut aliran hasil pengelolaan kebun sawit yang dikelola perusahaan tersebut sejak lebih dari setahun terakhir.

Juru bicara warga, Abdul Aziz, mempertanyakan ke mana hasil pengelolaan kebun sawit yang sebelumnya dikelola PT Torganda tersebut mengalir. Menurut dia, persoalan itu perlu dibuka secara transparan karena menyangkut aset dan potensi penerimaan negara.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah memanasnya konflik lahan. Sepekan sebelumnya, sebanyak 25 pekerja di lahan masyarakat dilaporkan mengalami luka parah setelah diserang sekelompok orang.

Aziz juga mempersoalkan dasar hukum penyitaan dan pengelolaan kebun sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Ia mencontohkan kawasan hutan di Sumatera Utara yang, menurut dia, baru melalui proses penunjukan berdasarkan sejumlah keputusan menteri, tetapi proses penataan batas hingga pengukuhan disebut belum seluruhnya dilakukan.

“Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada,” katanya.

Aziz mengatakan persoalan serupa juga terjadi di Riau. Menurut dia, penunjukan kawasan hutan di Riau pertama kali dilakukan pada 1984, tetapi hingga 2016 statusnya masih berupa penunjukan.

“Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali,” tegasnya.

Ia mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejati Riau Sutikno pada 20 November 2025. Namun, kata Aziz, hingga kini bukti proses pengukuhan yang dimaksud belum ditemukan.

Pertanyakan Legalitas Pengelolaan oleh Agrinas

Aziz menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan karena lahan yang disita kemudian dikelola oleh Agrinas. Ia mempertanyakan dasar legalitas perusahaan tersebut untuk mengelola kebun yang sebelumnya dinyatakan bermasalah karena berada di kawasan hutan.

“Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu. Pertanyaannya, kalau Agrinas bisa mengurus HGU di kawasan hutan, kenapa perusahaan lain tidak bisa?” ujarnya.

Menurut Aziz, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Ini perampasan dengan dalil penegakan hukum, tapi justru melanggar hukum,” katanya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang, menurut dia, memenangkan gugatan koperasi terkait status kawasan hutan di Sumatera Utara.

Soroti Potensi Keuntungan Pengelolaan Sawit

Selain legalitas, Aziz menyoroti keuntungan yang diperoleh Agrinas dari pengelolaan kebun sawit sitaan.

Ia menyebut Agrinas mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare lahan. Dari luasan tersebut, menurut keterangan Direktur Utama Agrinas Muhammad Abdul Ghoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026, sekitar 730 ribu hektare merupakan lahan yang memiliki tutupan sawit.

Aziz juga mengutip keterangan bahwa selama periode Juni-Desember 2025, keuntungan yang diperoleh Agrinas mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Ia kemudian membuat perhitungan sendiri dengan menggunakan asumsi keuntungan Rp1 juta per hektare. Dengan asumsi tersebut, menurut Aziz, potensi hasil dari 730 ribu hektare lahan sawit dapat mencapai sekitar Rp730 miliar per bulan.

“Taruhlah lahan itu di-KSO-kan oleh Agrinas dengan pola bagi hasil 55-45. Kalau Agrinas dapat 55 persen, berarti Rp550.000 dikali 1 bulan sudah sekitar Rp350 miliar. Kalau enam bulan berarti sekitar Rp1,8 triliun,” ujarnya.

Aziz menegaskan angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi, sehingga perlu diverifikasi melalui data produksi, biaya operasional, pola kerja sama, dan laporan keuangan perusahaan.

“Pertanyaan saya, ke mana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data,” tambahnya.

Karena itu, ia meminta KPK melakukan penyelidikan untuk memastikan transparansi pengelolaan hasil kebun tersebut.

“Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana,” ungkap Aziz.

Minta Pemerintah Cari Solusi

Aziz juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencari solusi yang tidak semakin memperbesar konflik dengan masyarakat.

Salah satu opsi yang dia tawarkan adalah pemerintah tidak melakukan perampasan lahan, melainkan mewajibkan pemilik kebun mengurus legalitas dan memberikan kontribusi kepada negara berdasarkan hasil produksi.

“Misalnya tidak merampas lahan, tapi mewajibkan pemilik kebun mengurus izin dan menyetor ke negara Rp500 per kilogram selama beberapa tahun. Ini untungnya sudah jauh lebih banyak,” katanya.

Ia juga meminta para kepala daerah di Riau dan Sumatera Utara membantu masyarakat yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan.

“Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran,” tutup Aziz.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.