MP, TAPUNG – Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong alat penambangan bebatuan ilegal di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kemarin (10/7/2024) siang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Kamis (11/7/2024), membenarkan hal itu.
Menurut Kapolsek, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh timnya. Memperoleh informasi adanya penambang bebatuan ilegal itu, dirinya bersama Wakapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung gerak cepat (gercap) menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Di TKP kami menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal,” kata Kapolsek Tapung.
Menurut Kompol Nursyafniati, setelah memasang _police line_ atau garis polis, pihaknya pun memberikan himbauan kepada warga supaya segera melaporkan secepatnya jika ditemukan penambangan ilegal di daerahnya. * (rls/Alhafiz)