MP, MOJOKERTO – Satreskrim Polresta Mojokerto, Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan manusia sekaligus prostitusi online yang menyediakan layanan seks ‘’threesome’’.
Kapolresta Mojokerto diwakili Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi dalam konferensi pers di aula Prabu Hayam Wuruk, Rabu (12/4/2023), menyebutkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat y ang menyeabutkan ada tindak pidana perdagangan orang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menemukan adanya adanya postingan Facebook tentang layanan ‘’sex threesome’’.
Dari postingan itu, Satreskrim Polresta Mojokerto langsung bergrerak di salah stu hotel dan mendapati beberapa orang yang sedang melakukan pesta seks.
Polisi mengamankan tersangka RAF (21), yang kemudian diketahui menjual teman wanitanya sendiri.
“Pelaku menawarkan teman wanita nya melalui Facebook dan lanjut chating melalui WhatsApp. Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga satu setengah juta Rupiah untuk bermain seks secara threesome,’’ ungkap Kompol Yuli Candra Dewi.
Terungkap lagi, imbuhnya, pelanggannya mesti menyetor uang muak atau DP sebesar Rp1,1 juta. Setelah ‘’deal’’, tersangka RAF lalu mengantarkan teman wanitanya itu dari Surabaya ke hotel di wilayah Kota Mojokerto.
Dari penggerebebkan yang dilakukan polisi di hotel tersebut sita barang bukti berupa uang tunai Rp.1,1 juta, 1 sprei warna putih, 2 buah handuk berwarna putih, 1hp Redmi 9C warna hitam, kresek hitam berisi Tissue, screenshot (SS) percakapan, Bra warna hitam dan celana dalam warna krem.
Pelaku lain, tersangka DA mengaku dirinya baru pertama kali ini menjual teman wanita nya ke lelaki yang ingin berhubungan ‘’sex treesome’’.
Pelaku lain tersangka RAF menjual teman wanita nya sedang membutuhkan pekerjaan, mengingat korban diduga juga sedang hamil 8 bulan sehingga sangat memerlukan pekerjaan.
Terlepas soal itu, Wakapolresta Mojokerto mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHPidana. * (Anshari)