MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Ungkap 44 Kasus Lingkungan: 46 Tersangka Diamankan, Ribuan Hektare Hutan Dirusak

MP, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Ditreskrimsus, sebanyak 46 orang pelaku kejahatan lingkungan berhasil diamankan dalam kurun waktu Januari hingga awal Juli 2025.

Dari pengungkapan itu, 24 tersangka terlibat dalam perambahan hutan, dengan total lahan yang dirusak mencapai 2.225 hektare, sementara 22 tersangka lainnya terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 68 hektare, sebagian besar dibuka untuk dijadikan kebun kelapa sawit secara ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, saat menggelar konferensi pers di Gedung Media Center Polda Riau, Selasa (8/7/2025). Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam masa depan ekosistem dan masyarakat Riau.

“Hutan dan gambut adalah kekayaan alam yang harus kita jaga bersama. Jika tidak, kita akan kembali menghadapi krisis kabut asap seperti di masa lalu yang merusak citra Riau di tingkat nasional dan internasional,” tegas Kapolda.

Dengan mengusung tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, Polda Riau ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat.

Penegakan Hukum dan Sinergi Lintas Sektor

Kapolda Riau juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait, seperti TNI, DLHK, BBKSDA, BPKH, dan tokoh masyarakat, untuk memastikan pengawasan dan pemulihan lingkungan berjalan maksimal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan data yang akurat, koordinasi antar lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal kelestarian hutan di Riau,” ujarnya.

Terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan sejumlah undang-undang, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 187 dan 188 KUHP untuk pelaku pembakaran

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Modus Perambahan dan Pembakaran: Alih Fungsi Jadi Kebun Sawit

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa mayoritas pelaku menggunakan modus membuka lahan sawit dengan cara membakar atau merambah hutan, termasuk di kawasan lindung dan konservasi seperti Bukit 30 dan Rimbang Baling.

Dalam salah satu kasus di Desa Lubuk Tilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, polisi mengungkap perambahan di hutan produksi terbatas seluas 143 hektare. Dua tersangka, yakni Z (pemilik modal) dan S (koordinator lapangan) diamankan. Mereka menjalankan bisnis ilegal dengan sistem bagi hasil. Barang bukti berupa excavator, mesin senso, dan dokumen turut disita.

Beberapa wilayah yang mencatat kasus tertinggi antara lain:

Polres Rokan Hilir (3 kasus, 3 tersangka), Polres Rokan Hulu, (2 kasus, 4 tersangka), Polres Pelalawan, (2 kasus, 3 tersangka), Polres lainnya seperti Bengkalis, Kampar, Inhu, Inhil, dan Dumai juga turut menangani 1–2 kasus.

Sebagian kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Ajak Masyarakat Bersama Jaga Alam Riau

Kapolda Riau kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak abai terhadap kelestarian lingkungan, serta aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merusak hutan.

“Jangan biarkan stigma negatif masa lalu melekat lagi di Riau. Mari kita jaga hutan, jaga udara, jaga marwah daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

 

 

 

 

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.