Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Gagalkan Transaksi 2 Kg Sabu dan 1800 Gram Heroin di Pekanbaru
MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran gelap narkotika. Dua kilogram sabu dan satu koma delapan kilogram Heroin disita dari satu orang tersangka, pada Sabtu (17/05/2025).
Penangkapan pelaku Yohanes (38) Warga Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis (15/5/2025) malam, di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yg di pimpin oleh kasubdit 1 AKBP BOBY SEBAYANG dan kanit 1 Opsnal AKP NOKI Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel, yang berisi barang bukti narkotika,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat memberi keterangan pada Sabtu (17/05/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga merupakan heroin. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa pelat nomor.
Menurut Kombes Putu, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
“Pelaku kita tangkap tak lama setelah mengambil tas ransel. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita juga tengah memburu jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mendalami asal-usul serta tujuan pengiriman narkotika tersebut. (Oki)