MP, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengakui hingga kini belum mengeluarkan aturan mengenai larangan menggunakan mobil dinas pejabat untuk mudik Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada wartawan, kemarin (7/4/2023).
Meski belum ada larangan kendaraan dinas digunakan untuk angkutan mudi, namun para pejabat yang mendapatkan jatah mobil dinas diminta menggunakan sesuai kepentingan dinas.
‘’Saat Lebaran atau Idul Fitri nanti, para pejabat harus bijak menggunakan kendaraan dinasnya. Ia tidak ingin ada mobil dinas yang digunakan pejabat tidak sesuai peruntukannya. Mobil dinas ya harus digunakan sesuai porsinya, kepentingan dinasnya,” tegasnya.
Indra Pomi menambahkan, masing masing pejabat sudah tahu penggunakan kendaraan dinas tersebut. Jadi, tidak perlu menjelang Lebaran nanti mobil mobil dinas tersebut di-‘’kandang’’-kan.
“Saya kira tidak (dikandangkan, Red), karena kepala dinas ini kan sudah cukup dewasa dan mereka pasti bisa menempatkannya, mana yang tidak bisa dan mana yang boleh dilakukan,” ucapnya.
Sementara terkait sanksi bagi pejabat yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya, pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Nanti (sanksi, Red) kita sesuaikan dengan aturan aja,” tutupnya. * (Marden)