MP, PEKANBARU – Merasa ditipu, Darmendra Nababan, konsumen leasing PT Toyota Astra Financial (TAF) Pekanbaru melaporkan perusahaan pembiayaan itu ke pihak Polda Riau.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Riau, Jumat (03/11/2023), D Nababan kepada wartawan, menuturkan pengalaman pahit yang ia alami.
Berawal dia membeli mobil Terios warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 1997 FC. Namun diakui Nababan, sudah 2 (dua) bulan dia menunggak cicilan.
Lalu dia didatangi oleh pihak leasing PT TAF. Dia diminta untuk membayar sebanyak 3 (tiga) kali cicilan, yakni sebesar Rp13 juta lebih. Karena waktu itu uangnya belum cukup, lalu Nababan meminta waktu sehari untuk menyiapkan uang pembayaran sebanyak 3 kali cicilan.
Oleh pihak leasing dia diminta menitipkan dulu mobilnya ke kantor PT TAF yang beralamat di Komplek Perkantoran Sudirman City Square, Jalan Jenderal Sudiman Pekanbaru.
Alangkah kegetnya, Darmendra Nababan yang didampingi keluarganya ketika akan menyerahkan uang cicilan sebesar 3 bulan itu, pihak PT TAF tak mau menerima. Perusahan ini meminta kepada Darmendra Nababan untuk melunasi cicilan yang baru berjalan 17 bulan.
“Kalau tidak bisa melunasi, mobil yang kami kredit tidak akan dikembalikan pihak PT TAF. Keputusan sepihak dari perusahaan leasing ini benar benar tidak masuk akal dan semena mena,” kata Darmendra lagi.
Pihak PT TAF Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui kuasa hukum, Jhoni, S.H., terkait belum dikembalikannya mobil Darmendra Nababan karena belum sanggup melunasi sekaligus cicilannya, mengelak dari pertanyaan wartawan.
Dia langsung ngacir ketika akan diwawancara. Menariknya, beberapa wartawan menyusulnya ke arah parkir, awak media ditahan oleh Martin, yang mengaku sebagai staf Penyelesaian Aset PT TAF.
Dia tetap melarang beberapa wartawan untuk konfirmasi. Sementara kepada konsumennya, Darmendra Nababan, Martin menyarankan jika keberatan silahkan saja melapor ke Polresta Pekanbaru atau Polda Riau. * (DW Baswir)