MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Pengacara MA Merasa Dikriminalisasi, Perkara Telah Kadaluwarsa tapi Tetap Dipaksakan

MP, PEKANBARU – Bukan kali pertama Murza Azmir, S.H., M.H., berada di medan hukum. Namun kali ini posisinya berbeda: dari pengacara yang biasa membela klien, ia justru menjadi terlapor. Ia melawan laporan mantan istrinya berinisial PD atas dugaan Pasal 49 UU PKDRT dan Pasal 279 KUHP lama juncto Pasal 402 KUHP Baru. Namun yang membuatnya naik pitam adalah fakta bahwa perkara tersebut—menurutnya—telah kadaluwarsa secara hukum, tetapi tetap dipaksakan berjalan.

Dalam konferensi pers di Pekanbaru, kemarin sore (10/5/2026), Murza didampingi tim kuasa hukumnya, Syahron Lubis, S.H., dan Muhammad Alif Septianto, S.H., membeberkan bukti yuridis yang tak terbantahkan. Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) menyebutkan secara eksplisit bahwa pelapor PD telah mengetahui peristiwa yang dipersoalkan sejak 6 November 2024.

“Itu tertulis di halaman 9 angka 21. Bukan asumsi, bukan opini. Ini fakta hukum,” tegas Syahron.

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hak mengadu gugur setelah enam bulan sejak pihak pelapor mengetahui peristiwa pidana tersebut. Artinya, batas akhir pengaduan adalah 6 Mei 2025. Namun laporan polisi baru dibuat pada 23 Juni 2025—terlambat hampir dua bulan. “Dengan rentang waktu itu, hak mengadu telah gugur demi hukum,” jelas Syahron.

Murza menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya telah nyata-nyata daluwarsa, namun ironisnya tetap dipaksakan berjalan. “Perkara ini bahkan sudah dieksaminasi di Mabes Polri dan menjadi perhatian pengawasan internal. Tapi hingga hari ini, prosesnya masih bergulir tanpa mengindahkan kepastian hukum dan due process of law,” ujarnya nyaris geram.

Ia juga menyoroti perkara lain terkait Pasal 49 yang sudah dinyatakan P-19 oleh kejaksaan dan turut dieksaminasi. Namun ia menilai masih ada sikap tidak profesional dalam penanganannya. “Penegakan hukum tidak boleh dibangun atas tekanan atau kepentingan tertentu. Semua aparat harus tunduk pada fakta hukum,” lanjutnya.

Murza mengaku menghormati Polri dan Kejaksaan, tetapi justru karena itu ia meminta institusi dibersihkan dari praktik yang mencederai profesionalitas.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan. Saya merasa dikriminalisasi. Perkara yang sudah kadaluwarsa tetap dipaksakan—itu bukan penegakan hukum, itu pelecehan terhadap hukum itu sendiri,” bebernya.

Menindaklanjuti eksaminasi yang telah sampai ke Itwasda Polda Riau pada 4 Mei 2026, Murza dan tim akan melayangkan surat atensi dan akselerasi ke Kapolda Riau.

Dia juga menyatakan dukungannya terhadap program Green Policing Polda Riau, tetapi berharap semangat pembenahan juga menyentuh internal institusi.

“Saya akan lawan segala bentuk polusi hukum sampai tuntas,” pungkasnya. * (DW Baswir)

56 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.