MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Warga Pekanbaru Polisikan Akun TikTok “Korban Mafia News”

MP, PEKANBARU — Polemik dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Riau. Dua warga Kota Pekanbaru, Upik dan Eva Susanti mengaku menjadi korban fitnah setelah nama mereka disebut dalam sejumlah video yang diunggah akun TikTok bernama “Korban Mafia News”.

Keduanya menilai konten yang beredar di media sosial tersebut telah merugikan secara pribadi maupun sosial karena menuduh mereka mengambil alih lahan milik pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Atas dasar itu, Upik dan Eva Susanti memastikan akan melaporkan pemilik akun tersebut ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (7/5/2026), Upik menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada dirinya tidak benar. Ia menyebut tanah yang dipersoalkan berada di Jalan Flamboyan, RT 01/RW 06, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, dan telah dimiliki secara sah melalui proses pembelian resmi sesuai ketentuan hukum.

“Kami merasa dirugikan dengan video di akun TikTok tersebut. Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki tanah itu, silakan menempuh jalur hukum yang berlaku. Jangan memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial,” ujar Upik.

Dia juga menegaskan bahwa lahan tersebut dilengkapi dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan seluruh administrasi pembelian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami memiliki surat tanah resmi dan Sertifikat Hak Milik yang lengkap. Semua proses pembelian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, Upik menduga akun TikTok tersebut dikendalikan seseorang berinisial Hi yang disebut-sebut mengaku berdinas di Mabes Polri. Selain itu, dia juga menuding seorang perempuan berinisial Ar  ikut menyebarkan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Kami menduga pemilik akun TikTok itu berinisial Hi, dia ngaku orang Mabes Polri. Sedangkan inisial Ar ini orang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang menjadi masalah itu. Jadi orang ini bekerja sama untuk memfitnah kami dan mencemarkan nama baik kami melalui media sosial,” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Upik dan Eva Susanti, Nurizam, mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus melakukan klarifikasi publik untuk meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki kliennya.

“Karena klien kami sudah difitnah melalui media sosial TikTok tersebut, maka kami perlu melakukan klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti surat yang kami miliki,” kata Nurizam.

Dia memastikan laporan resmi ke kepolisian segera dibuat setelah proses klarifikasi selesai dilakukan. Langkah hukum itu, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menguji seluruh tuduhan melalui mekanisme yang sah.

“Selanjutnya kami akan melaporkan pemilik akun TikTok tersebut ke polisi. Kami ingin persoalan ini menjadi jelas dan diselesaikan sesuai data, fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Nurizam juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang kuat.

Menurut dia, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berdampak serius terhadap reputasi seseorang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua ada aturan dan undang-undang yang mengatur. Jangan menyerang atau memfitnah seseorang tanpa dasar dan bukti yang jelas,” pungkasnya. * (DW Baswir)

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.