MP, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun diminta untuk segera mencabut Perwako tentang kenaikan tarif parkir. Karena kebijakan ini dinilai menambah beban masyarakat di saat ekonomi masih belum pulih akibat Pandemi dan diperparah kenaikan BBM.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Umum HMI Cabang Pekanbaru, Pajarihin Ritonga dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, penetapan tarif parkir yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru melalui kebijakan Perwako Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah membebani masyarakat.
“Banyak masyarakat mengalami keresahan, menjerit akan naiknya tarif parkir. Belum lagi terobati jeritan yang di alami masyarakat persoalan naiknya harga BBM, kemudian harga bahan bahan dapur untuk kebutuhan sehari hari mereka menaik, ditambah lagi tarif parkir juga ikut menaik,” ucapnya.
Langkah yang dibuat pemko dengan menaikkan tarif parkir sangat menyakiti hati masyarakat Kota Pekanbaru.
Pajarihin Ritonga mengaku sangat disayangkan ketika Pemko Pekanbaru hanya diam dan tidak segera mengambil tindakan.
Dia berharap Pj Walikota peduli akan keresahan yang dialami masyarakat, memperhatikan kenyamanan masyarakat.
“Oleh sebab itu kami memohon Bapak Pj Walikota Pekanbaru segera membatalkan Perwako kenaikan tarif parkir. Kemudian kami juga Pemko mengevaluasi kontrak pihak ketiga.
Pemko juga mesti transparan terkait zona atau titik titik parkir yang dikelola pihak ketiga,” tukasnya seraya menambahkan jika tidak segera mengabil tindakan secepatnya dikhawatirkan maraknya pungli liar bertebaran di wilayah Kota Pekanbaru. * (DW Baswir)