MP, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mangkir dalam persidangan perdana gugatan perdata Rp100 miliar terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/3/2023).
Gubri Syamsuar tidak hadir tanpa ada kabar memenuhi panggilan resmi PN Pekanbaru terkait gugatan wartawan sekaligus Pimpinan Media Wartakontras.com Rudi Yanto dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Sementara itu, para tergugat lain, masing masing Ketua DPRD Riau Yulisman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Anggota Fraksi PDIP DPRD Riau Robin P. Hutagalung meski prinsipal tidak hadir, namun mereka diwakili kuasa hukum.
Ketidakhadiran orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning ini, sangat disayangkan Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat, Yadi Utokoy.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar yang tidak memenuhi panggilan,” ucapnya.
“Kalau dipanggil Pengadilan ini, Gubernur Riau hadirlah, negara ini kan negara hukum. Panggilan pengadilan tidak dipenuhi gimana rakyat menuntut keadilan untuk mereka mereka itu, “ timpal Yadi lagi.
Karena tak hadir di sidang pertama itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil didampingi hakim anggota Zefri Mayeldo akhirnya menunda persidangan Senin depan (3/5/2023).
“Karena, tergugat Gubernur Riau tidak hadir maka kembali kita lakukan panggilan kedua. Karena, panggilan pertama tanpa kabar surat panggilan sudah diterima Kabag Umum Gubernur Riau, “ pungkas Ahmad Fadil. * (DW Baswir)