MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Gelapkan TBS, Supir PT RAKA Diringkus Polsek Tapung Hulu

MP, TAPUNG HULU – PS alias PA (31), warga Desa Tri Manunggal diringkus Tim Opsnal Tapung Hulu karena dilaporkan perusahaannya, PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA) menggelapkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun Desa Danau Lancang.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/10/2021), membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Iptu Era Maifo, kini tersangka PS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” bebernya.

Kapolsek Tapung Hulu menyebutkan tersangka PS diamankan dini hari kemarin (30/09/2021). Penangkapan tersangka PS ini atas laporan dari pihak PT. Riau Agung Karya Abadi, karena yang bersangkutan telah menggelapkan satu truk buah sawit milik perusahaan yang diangkutnya, lalu dijual ke pihak lain senilai Rp 5 juta lebih.

Mendapat Informasi itu, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti berupa Dump Truck warna hijau nopol BM-8174-ZO.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya yang menyebabkan PT. RAKA merugi hingga Rp 5.513.000,- (rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.