MP, PEKANBARU –Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara puluhan warga Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat dengan ahli waris mantan Anggota DPRD Riau, M. Adnan Kasim, pada Senin (13/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Robin Eduard dan Sekretaris Aidil Amri ini menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat serta Lurah Tangkerang Barat, Rusmanto.
Puluhan warga yang merasa haknya terampas hadir didampingi kuasa hukum mereka, Yulia Anggraini Saragih, S.H., Afriadi Andika, S.H., M.H. dan Raymond Bernard Saragih, S.H.
Dalam forum tersebut, terungkap dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang sistematis. Kuasa Hukum warga, Andika, secara tegas meminta anggota dewan dan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki indikasi ini.

Dugaan mafia tanah ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (*extraordinary crime) yang memerlukan tindakan tegas dari DPRD, BPN hingga aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Anggota dewan dan APH diminta untuk menyelusuri indikasi ini,” tegasnya.
Permasalahan utama bermula ketika warga yang telah menguasai dan menempati lahan seluas kurang lebih 12.535 meter persegi selama lebih dari 30 tahun hendak meningkatkan status Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, langkah mereka terhenti karena Lurah Tangkerang Barat, Rusmanto, menolak memprosesnya dengan alasan adanya SHM atas nama M. Adnan Kasim yang diterbitkan pada tahun 2008. SHM tersebut didasarkan pada surat tahun 1982 yang secara administratif berada di Sidomulyo, yang saat itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.
Kuasa Hukum warga, Yulia Anggraini Saragih, menyoroti kejanggalan fatal dalam sertifikat yang diklaim oleh pihak ahli waris. Menurutnya, telah terjadi dugaan maladministrasi karena SHM tersebut tidak memiliki sempadan yang jelas dan objeknya dinilai tidak sesuai dengan letak fisik yang sebenarnya.
“Diduga telah terjadi mal administrasi. Apalagi SHM seseorang itu tidak ada sempadannya,” terang Yulia kepada wartawan usai RDP.
Lebih lanjut, berdasarkan data peta interaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN), kuasa hukum warga menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, lokasi sertifikat pada tahun 1982 berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar, namun baru masuk wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008.

Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 19 Tahun 1987 yang menyatakan bahwa Sidomulyo masuk ke Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya atau Marpoyan Damai. Kedua, mayoritas warga telah berdomisili di Tangkerang Barat sejak tahun 1988 hingga 1990-an.
“Dapat kita simpulkan objek sertifikat tersebut tidaklah berada di Kelurahan Tangkerang Barat melainkan di wilayah lain. Jadi kita juga dapatkan floating-nya tidak sesuai prosedur,” tegas Yulia.
Pihaknya akan mengusut proses pemindahan wilayah dan floating tersebut, termasuk apakah ada penguasaan fisik oleh pemilik sertifikat yang merupakan syarat mutlak pemilihan wilayah.
Setelah RDP, warga berharap Komisi I DPRD Pekanbaru dapat segera menanggapi dan mencari solusi terbaik.** (Azfa)