Dugaan Ada Freming terhadap Kliennya, Kuasa Hukum Helen Somasi Media dan Ancam Prapid-kan Polda Riau
MP, PEKANBARU – Tim Kuasa Hukum Helen, tersangka kasus perbankan dan TPPU mensomasi beberapa media online dan ancam mempraperadilan (Prapid) penyidik Polda Riau karena ada pihak yang mem-fremingkan perkara tersebut.
Freming atau atau pengiringan opini itu dialami Helen sehingga kini dia benar telah melakukan tindak kejahatan kejahatan perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Gita Melanika, S.H., M.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., M.H. dan Alfius Zackawerus, S.H. dalam konferensi pers di ruang rapat Langgam, Hotel Grand Elite Pekanbaru, Sabtu (23/11/2024) sore.
Framing terhadap Helen itu dimulai saat polisi menangkap Helen di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, Jumat (17/11/2024) malam lalu.
Pengakuan keluarga Helen tidak satu pun media yang melakukan peliputan. Tetapi anehnya, ada media online yang menampilkan berita dan foto penangkapan tersebut tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
”Patut dicurigai bahwa foto yang ditayang di beberapa media berasal dari penyidik Polda Riau. Akibat foto berita tersebut, abang Helen dicerai oleh istrinya, anak abangnya di-bullying di sekolah dan ibunya sendiri jatuh sakit gara gara jadi viral di media online dan medsos,” kata Gita.
Bentuk penggiringan opini itu di pemberitaan disebutkan Helen merupakan bosnya Bank Perkredian Rakyat (BPR) Fianka. Kenyataannya, Helen hanya pemilik saham minoritas, yakni hanya sebesar 1,23 persen.
Akibat kesalahan yang sudah diakui Helen, dia wajib mengembalikan kerugian yang dialami Ny. BH dan suaminya HH yang totalnya sebesar Rp3 miliar.
Terkait pembayaran kerugian itu telah disepakati Helen membayarnya sebagai upaya menyelesaikan permasalahan itu. Kesepakatan itu diikat dalam perjanjian di kantor Notaris Fransiskus.
Dalam kesepakatan ini, Helen telah menyetujui penyerahan sahamnya sebesar 1,23 persen kepada BH dan HH dengan disaksikan pihak BPR Fianka.
Namun berjalannya waktu, ternyata pihak BH dan HH diduga membatalkan sepihak perjanjian ini, padahal disamping Helen telah menyerahkan saham juga mencicil dana dengan akumulasi keseluruhan sekitar Rp.1,8 miliar.
“Saat ini masih terlibat dalam proses hukum. Mereka digugat oleh BPR Fianka, sekarang sedang proses Banding,” kata Tommy.
Hal yang lebih aneh lagi, pelapor dalam kasus ini bukanlah korban, melainkan adik ipar pelapor. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa pelapor memiliki kedekatan dengan oknum terdekat dari Kapolda Riau.
Tetapi penyidik meminta agar nama Kapolda tidak disebutkan, melainkan hanya disebut sebagai “salah seorang petinggi Polda Riau”. Karena tertekan, tersangka pun terpaksa menyetujui BAP tersebut.
“Diduga, pelapor yang disebutkan sebagai ‘tukang sayur’ ini bukan korban, melainkan mungkin karena ia memiliki kedekatan dengan cukong yang sempat viral menduduki kursi Kapolda Riau beberapa waktu lalu,” beber Tommy.
Oleh sebab itu, Tim Kuasa Hukum Helen mengaku akan mengajukan praperadilan dan membuat laporan ke Paminal Mabes Polri. * (Jajang)