MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

DPP-SPKN Nilai Kadis PUPR Tebo Abaikan Undang-Undang KIP

 

MP, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengabaikan undang-undang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.

Pasalnya, belum lama ini DPP-SKPN,  berkirim surat kepada Kadis PUPR Tebo dengan  Surat Nomor : 112/Konf-DPP-SPKN/VII/2023, tanggal 27 Juli 2023.

Demikian Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans kepada Medium Pos, Rabu (30/8/2023) di Pekanbaru.

Menurut dia, dalam surat tersebut, SPKN selaku _social control_ mengkonfirmasi tentang hasil kegiatan Dinas PUPR Tebo antara lain :

1.Rekonstruksi jalan SP II- SP VII (213) dengan nilai harga penawaran sebesar Rp. 43.320.340.427,11 yang dilaksanakan oleh rekanan PT. Rudi Agung Laksana pada tahun anggaran 2022.

Sesuai hasil investigasi tim SPKN Tebo, diduga pekerjaan timbunan tanah pilihan yang terlaksana dilapangan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.

Antara lain: Pekerjaan Agregat kelas B dan Agregat kelas A, selanjutnya, pekerjaan pengaspalan AC-BC untuk panjang jalan 8.000 meter x lebar 4 meter. Yang dilanjutkan dengan pekerjaan pengaspalan AC-WC dengan panjang jalan 8.000 meter lebar 4 meter.

Lalu hasil observasi dan investigasi tim SPKN di lokasi proyek, juga ditemukan diduga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

”Kami menduga ada indikasi pengelembungan anggaran dalam proyek ini yang berpotensi merugikan keuangan negara,” sebut Romi Frans.

Romi Frans menegaskan, dalam surat konfirmasi kami, diuraikan secara rinci, mulai dari Item pekerjaan, volume serta nilai dugaan kerugian uang negara, bebernya.

Namun hingga saat ini, pihak PUPR Tebo Provinsi Jambi tidak membalas surat kami,ujarnya.

“Sesungguh nya Kadis PUPR Tebo, selaku pejabat publik yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut tentunya membalas surat kami. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang KIP,” tukasnya.

Ditambahkannya, selaku kontrol sosial akan bersikap tegak lurus, kalau baik katakan baik, kalau buruk katakan buruk.

Atas sikap Kadis PUPR Tebo Provinsi Jambi ini, DPP-SPKN akan meneruskan hasil temuan kami ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara, Jekson Sitorus SH selaku ketua DPC SPKN Tebo menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kadis PUPR Tebo yang dinilai low response terhadap surat konfirmasi yang kami layangkan.

”Untuk itu dalam waktu dekat ini, hasil temuan tersebut akan akan kami dilaporkan ke APH,” terangnya.

Jekson menegaskan, SPKN akan terus memantau seluruh kegiatan di OPD dinas PUPR Tebo, terutama yang menggunakan anggaran APBD.

Kepala Dinas PUPR Kab Tebo Provinsi Jambi, Hendry Nora yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp maupun telepon seluler Nomor : 0823 7270 **** belum memberikan jawaban. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.