MP, PEKANBARU – Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan, Kamis (31/08/2023) besok, pemantau sidang kasus tindak korupsi (Tipikor) ”Senarai” meminta Majelis Hakim mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir vonis berat, 20 tahun penjara dan rampas semua asetnya.
Desakan itu disampaikan lewat Diskusi Hukum yang digelar Senarai di salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (30/08/2023).
Diskusi hukum itu menghadirkan pembicara antara lain; Jeffri Sianturi (Senarai), Made Ali (Jikalahari), Boy Jerry Even Sembiring (Walhi Riau) dan Muhammad Ridwan (Gelamata).
Koordinator Umum Senarai yang mengawal kasus selama ini, Jeffri Sianturi memaparkan, fakta persidangan terdakwa M Syahrir didakwa menerima suap, gratifikasi dan pencurian uang lebih kurang Rp21,13 miliar ketika dia bertugas sebagai Kakanwil di Provinsi riau dan Maluku Utara.
Uang itu didapat Syahrir sebagai gratifikasi atau uang pelicin penerbitan HGB dan HGU perusahaan.
”M Syahrir didakwa menerima suap, gratifikasi, pencucian uang tidak hanya dari korporasi swasta tetapi juga PTPN 5 (BUMN, Red),” bebernya.
Tidak hanya pihak penerima suap dan gratifikasi, M Syahrir juga ikut menyuap mantan Bupati Kuansing Andi Putra sebanyak Rp500 juta untuk penerbitan rekomendasi kebun dan lahan.
Di persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa M Syahril dengan pidana 11 tahun 6 bulan kurungan. * (DW Baswir)