MP, ROKAN HILIR – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan keprihatinan sekaligus kemarahannya saat meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem pesisir demi kepentingan pribadi.
Lokasi yang dikunjungi berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil peninjauan, sekitar 115,2 hektare kawasan mangrove diduga telah dirusak menggunakan alat berat.
Melihat kondisi tersebut, Irjen Herry menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar kawasan hutan di wilayah pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi habitat berbagai jenis satwa sekaligus penyangga kehidupan masyarakat.
“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Irjen Herry.
Menurutnya, kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada hilangnya habitat satwa, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pesisir karena hutan mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.
“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.
Kapolda menegaskan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sinergi dilakukan bersama Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan.
Ia memastikan pelaku perusakan hutan, termasuk mangrove, illegal logging, maupun pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” katanya.
Selain penegakan hukum, Polda Riau terus mengimplementasikan konsep Green Policing, yang mengedepankan upaya pencegahan, penindakan, sekaligus pemulihan lingkungan.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan akan melaksanakan aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir guna mendukung restorasi ekosistem.
“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Irjen Herry.