MP, PEKANBARU– Dinilai tak mampu menindak tempat hiburan malam (THM) yang melanggarkan aturan, Penjabat Walikota (Pj Wako) Muflihun diminta untuk mencopot Zulfahmi Adrian dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Permintaan itu disampaikan sekitar 50 pengunjurasa dari Aliansi BEM STAI Al Kifayah Riau, STAI Al Azhar dan Instutut Agama Islam Lukman Edy saat berorasi di gerbang kantor Mall Pelayan Publik (MPP) Pekanbaru, tadi sore(20/12/2023).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Aldi Hamidi dalam orasinya, menilai kinerja Zulfahmi Adrian tidak sesuai harapan masyarakat. Akibat lemahnya penegakan yustisi, terutama terkait jam operasional beberapa THM, menyebabkan maraknya maksiat, seperti prostitusi, peredaran narkoba, peredaran minuman keras (miras) serta penyakit masyarakat lainnya.
“Pak Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP tak mampu menyelesaikan persoalan maraknya tempat hiburan malam yang ada tidak taat aturan. Oleh sebab itu, kami minta beliau mengundurkan diri,’’ ujarnya.
Korlap Aksi yang ke-2 Gusti Pardamean juga meminta Pj. Wako untuk mencabut seluruh ijin hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional, serta sebagai ladang kemaksiatan.
Menurut Gusti, hari ini Kota Pekanbaru sudah dikotori oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga sudah banyak warga Pekanbaru terjangkit penyakit HIV.
‘’Kami datang di sini untuk menyampaikan aspirasi rakyat atas ketidaknyamanan tempat hiburan malam yang tidak jelas waktu beroperasinya,’’ kata lagi.
Aksi unjukrasa ini sempat rehat sejenak, karena massa aksi ingin menunaikan Salat Asyar. Usai menunaikan ibadah itu, aksi kembali dilanjutkan dan mereka dijumpai oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Saat menjumpai para pengunjukrasa, dia mengucapkan terima kasih karena kegiatan penyampaian aspirasi itu berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Menanggapi tuntutan mahasiswa STAI itu, Zulfahmi menegaskan, sebagai anak asli Kota Pekanbaru dirinya juga setuju aspirasi yang disuarakan adik adik mahasiswa.
‘’Saya juga tidak ingin Pekanbaru ini rusak, karena saya juga anak asli Pekanbaru. Jadi saya setuju dengan apa yang adik sampaikan seluruhnya untuk melakukan pengawasan tempat hiburan malam,’’ tegasnya.
Tetapi, untuk mencabut izin operasional THM, dia mengaku tidak punya kewenangan. Karena ada prosedur prosedur yang harus dilalui, apabila memang ada pelanggaran yang terjadi sehubungan dengan tempat hiburan malam.
Usai mendengar jawaban Kepala Satpol PP Pekanbaru itu, massa pengunjukrasa ini pun membubarkan diri dengan tertib. *(DW Baswir)