MP, PEKANBARU – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menetapkan 4 (empat) tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di kantor (KPU) setempat tahun anggaran 2020.
Kepala Polres (Kapolres) AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers, Selasa (09/05/2023), menyatakan keempat tersangka ini adalah inisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG (Bendahara Pengeluaran), MS (Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar/PPSPM) dan HR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Pihak Kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Bengkalis untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Informasi awal ini langsung ditindaklanjuti Kanit Tipikor Polres Bengkalis dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat langsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan, setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima KPU dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.40 juta.
Kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke empat tersangka.
”Modus yang dilakukan para tersangka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggung jawabkan Bendahara Pengeluaran,” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Selain itu, imbuh Kapolres, tersangka CG juga tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU).
Dana yang seharusnya disetor sebagai pajak itu malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kejahatan Tipikor ini terungkap dari hasil audit inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat KPU RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767, –
Keempat tersangka ini, kata Kapolres Bengkalis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
”Kami juga akan menindaklanjuti proses penyelidikannya terhadap komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama,” pungkas Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, menambahkan. * (rls/DW Baswir)